MAKALAH
Perwakilan
Diplomatik
PKN
Disusun oleh :
Widi yulianti
Novel
Derist F
UPTD SMA NEGERI 1 CIKIJING
Jl. Dewi Sartika No.7
Cikijing – Majalengka 45466
Tahun Pelajaran
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
Pada zaman
modern ini, hampir tidak ada satu negara didunia ini yang dapat berdiri sendiri
tanpa melakukan hubungan maupun perjalinan antara negara yang satu dengan
negara yang lain. Hubungan yang dilakukan telah mencakup berbagai sektor
seperti bidang pemerintahan, politik, ekonomi, sosoial, maupun budaya. Hubungan
internasional telah dijadikan satu prasarana dalam menbangun dan menjaga
eksistensi suatu negara karena suatu negara hampir tidak mungkin untuk memenuhi
semua kebutuhannya sendiri.
Prinsip dasar
dalam menjalankan hubungan antarnegara adalah untuk memajukan dan saling
menghargai negara yang satu dan negara yang lain. Hubungan internasional dapat
dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Seiring perkembangan zaman,
negara-negara maju dan berkembang saat ini menjalankan hubungan secara
multilateral.
Pada bagian
ini, kita akan memfokuskan kepada siapa yang akan melakukan hubungan
diplomatik. Secara sederhana, bada-badan pemerintahan sperti eksekutif yang
meliputi presiden dan wakil presiden yang diperbantukan oleh
menteri –menterinya seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan
lain-lain maupun badan legislatif seperti DPR memilkik andil dalam melakukan
hubungan diplomatik dengan negara lain.
Dalam
menjalankan hubungan internasional ini, badab pemerintahan eksekutif dan
legislatif juga dibantu oleh perwakilan diplomatik yang dikirim melalui
pertukaran antarnegara. Semakin erat hubungan suatu negara yang lain maka
perwakilan diplomatik negara tersebut akan semakin memiliki peran penting.
Untuk lebih jelasnya akan dibagian selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Perwakilan
Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam
melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi
internasional. Menurut keppres No. 108 Tahun 2003 ttg Organisasi
Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan
besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh
wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili
dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
Perwakilan
Konsuler adalah Perwakilan yang mewakili Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima di bidang perekonomian,
perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan
pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.
2.2
Tugas dan Fungsi Perwakilan
Diplomatik dan Konsuler
Tugas-tugas
pokok perwakilan diplomatik:
a. Menyelenggarakan hubungan dengan
Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah asing.
b. Mengadakan perundingan
masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikan.
c. Mengurus kepentingan Negara serta
warga negaranya di Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
d. Apabila dianggap perlu, dapat
bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Fungsi Perwakilan Diplomatik:
a.
Mewakili Negara RI secara
keseluruhan di Negara penerima atau organisasi internasional.
b. Melindungi kepentingan nasional dan
warga Negara RI di Negara penerima.
c.
Melaksanakan usaha peningkatan
hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara Negara RI secara
Internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan, dan
ilmu pengetahuan.
d. Melaksanakan pengamatan, penilaian,
dan pelaporan.
e.
Menyelenggarakan bimbingan dan
pengawasan terhadap warga Negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
f. Menyelenggarakan urusan pengamatan,
konsuler, penerangan, protokol, komuniksi dan persandian.
g. Melaksanakan urusan tata usaha,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan
diplomatik
Fungsi
Perwakilan Konsuler:
a. Melaksanakan usaha peningkatan
hubungan dengan negara penerima di bidang perekonmian, perdagangan, perhubunga,
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
b. Melindungi kepentingan nasional
Negara dan warga Negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
c.
Melaksanakan pengamatan, penilaian,
dan pengawasan.
d. Menyelenggarakan bimbingan dan
pengawasan terhadap warga Negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
e. Menyelenggarakan urusan pengamatan,
konsuler, penerangan, protokol, komuniksi dan persandian.
f.
Melaksanakan urusan tata usaha,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan
konsuler.
g. Bertindak sebagai notaris dan
pencatan sipil agar tidak bertentangan dengan negara penerima.
h. Mengeluarkan paspor dan dokumen
perjalanan.
Tugas-tugas
perwakilan konsuler:
Hal-hal
yang berhubungan dengan kekonsulan, antara lain mencakup bidang ekonomi, bidang
Kebudayaan dan ilmu pengetahuan serat bidang lainnya.
1) Bidang ekonomi, yaitu menciptakan
tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi
perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksaan perjanjian perdagangan, dan
lain-lain.
2) Bidang
kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa dan
lain-alin.
3) Bidang-bidang
lain seperti:
a) Memberikan
paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim dan visa atau
dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b) Bertindak
sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain
dinegara pertama.
c) Bertindak sebagai
notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi.
2.3
Perangkat Perwakilan
Perwakilan
Diplomatik
Berdasarkan
Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux La Chapela 1818 (Kongres Achen), perangkat diplomatik adalah
sebagai berikut:
a.
Duta besar berkuasa penuh (ambassador)
adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan
penuh dan luar biasa. Ambassado biasanya mewakili pribadi kepala Negara dan
bangsa serta rakyatnya.
b. Duta (gerzant) adalah wakil
diplomatik yang pengangkatannya lebih rendah dari ambassador. Seorang duta
dalam menyelesaikan persoalan kedua Negara harus berkonsultasi dengan
pemerintahnya.
c.
Menteri residen, dianggap bukan
wakil pribadi kepala Negara. Ia hanya mengurus urusan Negara. Pada dasarnya ia
tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana ia bertugas.
d.
Kuasa usaha (charge de affair),
kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala Negara dapat dibedakan atas :
1.
Kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
2.
Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, yaitu
ketika pejabat kepala perwakilan belum atau tidak ada tempat.
e.
Atase-atase adalah pejabat pembantu
dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:
1.
atase
pertahanan yang memilki tugas untuk memberikan nasihat militer dan pertahanan
kepala Ambassador. Atase ini memiliki tugas untuk menjadi pejabat penghubung
dengan departemen pertahanan di negaranya berasal. Atase ini memiliki tugas
untuk menjalin hubungan antara angkatan bersenjata di negara tempat ia di
tugaskan dengan negara dimana ia berasal. Atase ini biasanya adalah seorang
Perwira militer dari negara bersangkutan.
2.
Atase teknis
adalah seorang pegawai negeri dari Departemen atau Lembaga Pemerintahan
Non-Departemen. Atase teknis seperti atase perdagangan, atase perindutrian, dan
lain-lain yang memiliki tugas untuk mengatur hubungan dalam bidang-bidang
tertentu.
Perwakilan
Konsuler
1. Konsulat Jenderal
Konsulat
Jenderak membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota Negara
tempat bertugas. Konsulat bertanggung jawab kepada duta besar
luar biasa dan berkuasa penuh, serta bertanggung jawab langsung kepada menteri
luar negeri.
2. Konsul dan Wakil Konsul
Konsul
mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada
konsulat jenderal. Konsul bertanggung jawab kepada duta luar biasa dan
berkuasa penuh, atau bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri.
Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau knsulat jenderal yang
kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen Konsul
Agen
konsul di angkat oleh konsulat jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal
yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsulan
ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
2.4
Tahap-Tahap Penempatan
Tahap-tahap penempatan perwakilan diplomatik.
Pengangkatan seorang diplomat melalui tahap-tahap
berikut:
1)
Calon ditetapkan
oleh kepala negara.
2)
Dimintakan
persetujuan (agreement atau demande d’agregation) dari negara yang akan
menerima .
3)
Apabila ditolak
(dengan persona nongrata) diganti, dan apabila disetujui maka diberi surat
kepercayaan (Letter of Credence)
4)
Setelah
dilantik oleh kepala negara, ia menuju negara penerima disertai protokol dari
Departemen Luar Negeri.
5)
Dinegara
penerima , ia menyerahkan surat kepercayaan kepada kepala negara penerima dalam
acara protokol.
Tahap-tahap penempatan perwakilan konsuler.
1)
Pemerintah
negara pengirim menuneksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul.juk
seorang untuk diangkat sebagai konsul jenderal /konsul atau wakil konsul.
2)
Apabila negara
penerima menyetujui penunjukkan tersebut, maka akan dikeluarkan eksekutor
konsuler sebagai permulaan tugas konsul.
2.5
Berakhirnya Perwakilan
Berakhirnya perwakilan diplomatik.
Misi diplomatik yang ditempatkan di
negara lain berakhir karena faktor-faktor:
1)
Masa jabatan
duta itu telah habis,
2)
Dipanggil oleh
negara yang menempatkan,
3)
Dinyatakan
sebagai orang yang tidak disukai (persona nongrata)
4)
Penyerahan
paspor oleh negara penerima karena adanya perang atau konflik antara kedua
negara.
2.6
Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik
Suatu perwakilan diplomatik, yang berdasarkan kongres Wina memilmemeliki
akhak khusus ketika menjalankan tugas kenegaraan di Negara tujuan yaitu:
a.
Hak immunitas, yaitu hak yang
menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya,
tidak tunduk kepada yuridiksi / hukum
Negara tempatnya bertugas,
baik perkara perdata maupun pidana, namun
Negara tujuan dapat mencabut hak
Negara pengirim diwilayahnya dan dikembalikan kepada
Negara asalnya.
b.
Hak ekstrateritorial, yaitu hak diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk bangunan
serta perlengkapannya, seperti bendera, lambing
Negara, dokumen, surat-surat
maupun kendaraan yang bebas sensor, artinya
bebas dipasang maupun dikibarkan di wilayah
ekstrateritorial tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Perwakilan
diplomatik memegang peran penting dalam menjalin hubungan bilateral dengan yang
bersangkutan. Perwakilan diplomatik ini dapat dibagi menjadi berbagai tingkatan
seperti Ambassador atau duta berkuasa penuh yang dibantu oleh duta berkuasa
Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha dan Atase-atase. Selain perwakilan secara
diplomatik dan politis, juga terdapat perwakilan yang tidak bersifat politis
dan hanya mencakup bidang tertentu secara kedaerahan. Konsuler ini
juga dapat dibagi menjadi Konsul Jenderal, Komsul, Wakil Konsul, Agen Konsul,
dan Staf Konsul. Konsul biasanya dikirim oleh Menteri Luar Negerisedangkan
perwakilan diplomatik biasnyang berada di negara dipilih terlebih dahulu oleh
presiden maupun Kepala Negara dari Negara Pengirim. Perwakilan diplomatik ini
memiliki tujuan untuk melindungi para warga negaranya yang berada di negara
bersangkutan dan untuk menjalin hubungan saling menghargai dan kerjasama dengan
negara penerima. Perwakilan diplomatik memiliki hak immunitas yaitu hak yang
menyangkut pribadi seorang diplomat dan hak ekstrateritorial yaitu hak atas
bangunan dan perangkat diplomatik lainnya.
3.2
Saran
Pihak Kedutaan Besar
Indonesia (KBRI) dan Perwakilan Konsuler yang berada di sana juga berkewajiban
memberikan pengayoman, pelindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum
indonesia di luar negeri. Tidak peduli apakah warga negara tersebut bersalah
ataukah dia yang menjadi korban, karena negara merdeka yang merupakan pemilik
kedaulatan penuh mempunyai hakuntuk melindu
DAFTAR PUSTAKA
Listyarti, Retno, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMA dan MA kelas XI. Jakarta: Esis
Supriyanto,
Drs.2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara.
Supriyanto,
Drs.2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA KTSP. SMAN 1 Wonogiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar