KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT,
yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang
berjudul “Bank Umum & Bank Sentral”
Penulisan makalah adalah merupakan
salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata pelajaran ekonomi di SMA N 1 CIKIJING.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih
banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari
semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
1.
Bapak Drs. Sajiddin Selaku Kepala Sekolah SMA N 1 Cikijing
2.
Guru pembimbing ekonomi kelas X-1 SMA N 1 Cikijing
3. Rekan-rekan
semua kelas X-1 SMA N 1 Cikijing
Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada
keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian
yang besar kepada penulis, semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu
persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan
imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat
menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Cikijing,
Juni 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Hal.
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. i
DAFTAR ISI .............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ......................................................................................................
1.2. Rumusan Masalah .................................................................................................
1.3. Tujuan Penulisan ...................................................................................................
1.4. Manfaat Penulisan .................................................................................................
1.5. Sistematika Penulisan ............................................................................................
BAB II BANK UMUM & BANK SENTRAL
2.1. Sejarah Bank .........................................................................................................
2.2. Bank Umum ...........................................................................................................
2.3. Bank Sentral ..........................................................................................................
2.4. Undang-Undang tentang Bank ............................................................................
2.5. Tujuan Jasa Perbankan ........................................................................................
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan ............................................................................................................
3.2. Saran .......................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Bank (cara pengucapan: Bang) adalah
sebuah lembaga intermediasi keuanganu mumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.
Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Dari pemaparan di atas kita bisa mengambil beberapa hal yang
perlu dibahas seperti
a) sejarah bank
b) Pengertian bank sentral
c) tujuan perbankan
d).pengertian bank umum
1.2.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas hal yang akan dibahas adalah
sebagai berikut:
a.
Sejarah Bank
b.
Pengertian Bank sentral
c.
Pengertian Bank Umum
d.
Penertian jasa perbankan
e.
Jenis jenis jasa perbankan
1.3. Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini secara umum bertujuan untuk mengetahui
apa pengertian bank sentral dan menguraikan bank umum.
Secara khusus, makalah ini bertujuan untuk:
a.
Memberikan ilmu bagi pembaca atas pengertian, sejarah dan cara – cara melakukan
kegiatan perbankan.
b.
Memberikan uraian atas pengertian bank dan perbankan.
c.
Mengetahui tujuan atas perbankan dalam kegiatan perekonomian.
1.4.
Manfaat
Penyusunan makalah ini, bertujuan
untuk memberikan manfaat bagi para pembaca tentang pengetahuan dunia perbankan
khususnya bank umum tentang bagaimana pengaplikasian penggunaan perbankan.
1.5. Sistematika
Penulisan
Penulisan
makalah ini terdiri dari beberapa bab,diantaranya:
Bab I :
Pendahuluan
Bab II :
Pembahasan
Bab III : Penutup
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Bank
Bank pertama
kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690,
pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan
armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi
pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian
berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu
direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya
dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.
Kemudian sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[Pada
masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24
Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij,
NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam
negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank
yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang
ada itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet
Bank.
5. Nederland Handles
Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank
(NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische
Handelsbank.
Melalui Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang
pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka
antara tahun
1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data
statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli
1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang
perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya pada tahun
1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank
pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa
pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang
saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang
baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh
Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat
revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar
Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal,
diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru
Bank Berdjoang ini menjadikan;
1. Bank Indonesia menjadi Bank
Negara Indonesia Unit I;
2. Bank Koperasi Tani dan Nelayan
serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
3. Bank Negara Indonesia menjadi Bank
Negara Indonesia Unit III;
4. Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV
5. Bank Tabungan Negara menjadi Bank
Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil
diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan
Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden
Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank
Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan
atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan
ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C
ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak
terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan
yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri
Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia
sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo
cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI
Dewasa
ini, perkembangan industri perbankan mengalami kemajuan pesat dengan banyaknya
muncul bank – bank baru yang menawarkan berbagai macam produk perbankan yang
memberikan kemudahan bagi masyarakat.
2.2. Pengertian Bank Umum
Kehidupan modern sekarang ini, bank merupakan mitra kerja
masyarakat yang membantu di sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun
1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Definisi bank umum secara singkat adalah bank yang dapat
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari
bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank
swasta nasional non - devisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama
bank-bank umum adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro,
deposito berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk kredit. (Pohan, 2008).
Bank juga mempunyai tugas sebagai pengaturan dan pengawasan,
bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain:
(1) lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun
dan penyalur dana, (2) pelaksana kebijakan moneter, (3) lembaga yang ikut
berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta
sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun
individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang
secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting
dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan
kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi
bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan
bank umum dalam perekonomian modern: (1) penciptaan uang, (2) mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran, (3) penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung
kelancaran transaksi internasional, (5) penyimpanan barang barang dan
surat-surat berharga, (6) pemberian jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja,
2004).
3.3.
pengertian bank sentral
Bank sentral adalah bank yang
mendapat monopoli untuk menciptakan alat pembayaran dan fungsi sebagai bank
sirkulasi serta induk dari bank- bank lain.
Tugas pokok bank sentral sebagai
berikut:
· mengatur peredaran uang
Bank sentral inilah yang mempunyai
wewenag dan mengedarkan uang.Oleh karena itu disebut juga bank peredaran atau
bank sirkulasi
· menjaga kesetabilan mata uang
Dibank sentral disimpan sejumlah
emas sbagai jaminan uang yang beredar.Emas yang disimpan di bank sentral di
sebut jaminan emas
· Membri kredit kepada bank bank diseluruh Indonesia. Kemudian
oleh bank bank diseluruh Indonesia dipinjamkan kepada orang-orang atau
badan-badan usaha yang membutuhkankredit(pinjaman).
· Menetapkan bunga bagi para peminjam uang dan peminjamuang
dan para penyimpan/penabung uang dibank
·Mengawasi
bank-bank di Indonesia
·Bertindak
sebagai pemegang kas Negara
· Mendorong dan mengerahkan dana masyarakat untuk
pemangunan.dengan kata lain bank sentral mendorong masyarakat agar gemar
menabung uangnya dibank agardpt digunakan untuk modal pembagunan.
2.4. Undang-undang tentang Bank
Undang- undang yang mengatur Bank
Indonesia adalah UURI No. 3 THN 2004 perubahan atas UURI No. 23 Thn 1999
tentang Bank Indonesia.
Bank sentral merupakan pelaksanaan kebijakan moneter ditetapkan pemerintah. Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Bank Indonesia melakukan pengadilan moneter dengan cara:
1. Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik rupiah/ valuta asing.
2. Penetapan tingkat diskonto
3. Penetapan cadangan wajib minimum.
4. mengatur kredit atau pembiayaan.
b) Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran . Bank Indonesia berwenang:
1. Menganjurkan persetujuan atas pelaksanaan jasa sisitem pembayaran.
2. Wajib atas penyelenggaraan jasa sisitem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatan.
3. Penggunaan alat pembayaran harus ditetapkan.
Bank Indonesia mengatur dan mngawasi Bank- Bank yang ada.Serta menetapkan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank.
Dalam bidang perbankkan & perkreditan : tugas Bank Indonesia adalah:
1. Meningkatkan perkembangan yang baik dari urusan kredit& perbankkan.
2. Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
3. Membina perbankkan.
4. Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank- bank.
Dalam bidang hubungan keuangan dengan pemerintah. Tugas BI adalah:
5. Sebagai pemegang kas pemerintah.
6. melaksanakan pemindahan uang untuk pemerintah diseluruh wilayah RI.
Bank sentral merupakan pelaksanaan kebijakan moneter ditetapkan pemerintah. Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Bank Indonesia melakukan pengadilan moneter dengan cara:
1. Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik rupiah/ valuta asing.
2. Penetapan tingkat diskonto
3. Penetapan cadangan wajib minimum.
4. mengatur kredit atau pembiayaan.
b) Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran . Bank Indonesia berwenang:
1. Menganjurkan persetujuan atas pelaksanaan jasa sisitem pembayaran.
2. Wajib atas penyelenggaraan jasa sisitem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatan.
3. Penggunaan alat pembayaran harus ditetapkan.
Bank Indonesia mengatur dan mngawasi Bank- Bank yang ada.Serta menetapkan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank.
Dalam bidang perbankkan & perkreditan : tugas Bank Indonesia adalah:
1. Meningkatkan perkembangan yang baik dari urusan kredit& perbankkan.
2. Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
3. Membina perbankkan.
4. Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank- bank.
Dalam bidang hubungan keuangan dengan pemerintah. Tugas BI adalah:
5. Sebagai pemegang kas pemerintah.
6. melaksanakan pemindahan uang untuk pemerintah diseluruh wilayah RI.
Bank Umum
BankUmum merupakan bank yang
bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani segenap lapisan
masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga – lembaga lainnya.
Fungsi Bank-Umum secara lengkap
adalah :
- Mengumpulkan dana yang sementara
menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.
- Mempermudah dalam lalu lintas
pembayaran uang.
- Menjamin keamanan uang
sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran,
dll.
- Menciptakan kredit, yaitu
dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.
Perbedaan bank sentral dan bank umum
Bank Sentral
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum
1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum
1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
Bank
Indonesia memiliki
tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini
sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal
yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan
terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk
mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka
kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter
(Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang
mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam
mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia
juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar
yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter
tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah.
2.5.
Tujuan Jasa Perbankan
Jasa bank
sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada
umumnya terbagi atas dua tujuan.
Pertama,
sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk
ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran
bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat
pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara
barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan
menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan
dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang
lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan
menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang,
orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena
mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Untuk mencapai tujuan tersebut
pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan kebijakan: (1) kebijakan memberikan
keleluasaan berusaha (deregulasim), (2) kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential
banking), dan (3) pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan
secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory
banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu
kepada prinsip kehati-hatian (Bank Indonesia, 2009).
6. Jenis – Jenis Jasa Pada Bank Umum
Bank umum mempunyai beberapa
jasa yang ditujukan kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan dalam
melakukan transaksi. Berikut adalah nama – nama jasa perbankan yang bisa
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perbankan.
a. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dan tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
·
Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila
transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank
pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang
pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi
amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
·
Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Pembatalan
Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus
dilakukan adalah memeriksa. Apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada
beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian
dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
b. Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang
kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk
oleh si pemberi amanat.
Warkat Inkaso
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak
dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan
surat berharga
b. Warkat
inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan
dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen
– dokumen penting
Jenis Inkaso
a. nkaso
Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri
untuk
b. Inkaso masuk Merupakan kegiatan yang
masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan
inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah
menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
C. Letter Of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut
Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank
dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian
oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai
perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka
waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian
tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.Ruang Lingkup Transaksi
· LC Impor:adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
· LC Dalam Negeri atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
c. Saat Penyelesaian
· Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
· Usance LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari
180 hari).
d. Pembatalan
· Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan
atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary).
LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
· Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit
menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
e. Pengalihan Hak
· Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu
kali.
· Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
f. Pihak advising bank
· General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan
dengan bank yang akan menjadi advising bank.
· Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan
tegas bank yang menjadi advising bank.
g. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
· Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak
bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut)
cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan
yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
· Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan
penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan
biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
· Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada
beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa
harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
D. KLIRING
Kliring adalah
pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik
atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu.
MEKANISME KLIRING
a.
Peserta, terdiri dari:
·
Peserta
Langsung Aktif (PLA)
·
Peserta
Langsung Pasif (PLP)
·
Peserta Tidak
Langsung (PTL)
b.
Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
·
Informasi hasil
kliring
·
Laporan hasil
proses kliring
·
Rekaman data
warkat yang diterima
·
Salinan warkat
dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
·
Investigasi selisih
·
Pengujian
kualitas MICR code line
c.
Proses:
·
Siklus kliring
nominal besar
·
Siklus kliring
ritel
d.
Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e.
Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada
para peserta kliring.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Uang memegang peranan yang sangat
penting dalam kegiatan perekonomian. Uang merupakan alat pembayaran yang sah.
Dengan fungsi sebagai alat tukar, alat satuan hitung, alat penimbun dan
pemindah kekayaan serta pembayaran yang ditangguhkan. Uang juga memiliki jenis
yaitu uang kartal dan uang giral. Dan telah tersedia lembaga keuangan yang
menyediakan jasa untuk menyimpan uang.
Penciptaan uang merupakan proses
memproduksi / menghasilkan uang baru. Uang tercipta saat bank memberikan
kredit. Pencetakkan uang dilakukan oleh PERUM PERURI.
Bank merupakan lembaga yang
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Jenis Bank
yaitu Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral bertugas mengatur peredaran uang
dan sebagainya. Sedangkan Bank Umum bertugas melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Kebijakan moneter yaitu upaya
mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik
dengan mengatur jumlah uang yang beredar.
3.2. Saran
Di zaman yang sudah modern, telah
ada lembaga yang disediakan untuk tempat dimana kita bisa menyimpan uang. Kita
bisa menggunakan Bank sebagai tempat kepercayaan kita menyimpan uang yang
dimiliki. Dan kita juga harus waspada terhadap peredaran uang palsu yang
terjadi belakangan ini. Maka, berhati-hatilah dalam melakukan transaksi uang.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar